EKONOMI KOPERASI
“KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI”
O
L
E
H
Nur Aida K. Hasan
UNIVERSITAS
FLORES
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
2014
KATA PENGANTAR
Ada
kesan yang berkembang bahwa nilai – nilai dasar koperasi seperti kekeluargaan,
gotong – royong, demokrasi, dan kebersamaan yang melekat pada diri koperasi
nampaknya kurang dapat megadopsi dengan cepat setiap perubahan lingkungan
strategis. Demikian pula halnya prinsip – prinsip koperasi itu sendiri dinilai
kurang dapat memotifasi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan wahana
koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut koperasi yaitu satu orang
satu suara ( one man one vote ) nampaknya kurang diminati para pemilik modal
secara umum menginginkan jumlah suara dalam setiap pengambilan keputusan
ditentukan oleh jumlah modal yang diinvestasikan. Padahal, untuk memasuki pasar
global dimana persaingan semakin keras, baik yang menyangkut persaingan
kualitas produk, sumber daya manusia, persaingan penguasaan pasar, distribusi,
dan persaingan pelayanan terhadap para pelanggan sangat membutuhkan modal yang
besar.
Bertitik
tolak dari kondisi perkoperasian yang muncul di permukaan, maka tidak
mengherankan apabila ada beberapa pihak yang agak pesimis terhadap eksistensi
koperasi sebagai pelaku ekonomi dan bertanya, “ Apakah koperasi masih layak
dikembangkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu menghadapi dan bersaing
dipasar yang semakin mengglobal?”
Makalah
ini mencoba menggali dan membedah teori koperasi ataupun konsep dasar yang
dikandung koperasi itu sendiri, kemudian dilanjutkan perannya sebagai badan
usaha, cara membagi sisa hasil usaha, dan pososisinya dalam berbagai struktur
pasar. Dalam makalah ini juga disajikan berbagai kasus yang nyata dijumpai di
lapangan, yang solusinya dibutuhkan pemikiran yang kreatif.
Makalah
ini diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi para pembina, praktisi,
mahasiswa, dan para dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi ataupun Manajemen
Koperasi di perguruan tinggi. Tentunya cara penyajian dan keterkaitan isi antar
satu bab dengan bab lain masih membutuhkan penyempurnaan dari berbagai pihak.
Oleh sebab itu, saran dan kritik dari para pembaca sangat kami dambakan.
Ende 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
I.2
Rumusan Masalah
BAB II. PEMBAHASAN
II.1 Kegiatan Usaha
II.2 Permodalan Koperasi
II.3 Sisa Hasil Usaha Koperasi
II.4 Koperasi Sekolah
BAB III. PENUTUP
III.1 Kesimpulan
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Berbeda dengan perusahaan
komersial, khususnya perseroan terbatas dan firma, yang didirikan oleh
orang-orang yang memeiliki modal yang cukup untuk memulai usaha, koperasi
biasanya didirikan oleh sekumpulan orang dengan modal lemah. Karena itu, di
dalam koperasi selalu terdapat unsur sosial sekaligus unsur ekonomi. Memiliki
unsur ekonomi, karena sebagi sebuah badan usaha koperasi harus beroperasi
sebagai mana selayaknya perusahaan komersial. Dimana setiap koperasi harus
memiliki produk untuk dijual kepada masnyarakat sebagai sumber penghasilan
koperasi dan biaya untuk memperoleh dan menjual produk tersebut harus dikelola
secara efesien. Memiliki unsur sosial karena sebagai perkumpulan orang,
koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Secara
umum koperasi dipahami sebagai perkumulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untk memperjuangkan peningkatan kesejatreaan ekonomi mereka,
melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Disamping itu, koperasi juga
berfungsi sebagai wadah untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki anggota koperasi. (PSAK No. 27, 2004).
Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerkan ekonomi
rakyat dan sokogutu perekonomian Indonesia.
Sementara itu menurut Pasal 1 UU
No.25/1992 yang dimaksudkan dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan
usaha yang lebih memiliki dasar asas
kekeluargaan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
rumusan masalh yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan usaha koperasi
2.
Permodalan usaha
3.
Sisa hasi usaha koperasi
4.
Koperasi sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 KEGIATAN USAHA
Untuk lebih memahami
koperasi sebagai badan usaha, maka proses dan dasar pembentukannya perlu
dipelajari. Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang
bersifat bisnis tunggal ( single-purpose cooperatives ) ataupun yang bersifat
serba usaha ( multi-purpose cooperatives ) harus dikaitkan dengan kepentingan
ataupun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan
koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi
kepentingan ekonomi mereka.
Masalahnya ialah, apakah perusahaan koperasi hanya memfokuskan diri pada
kebutuhan ekonomi anggota?
|
Perusahaan
Koperasi
|
Dari diagram status ganda anggota
tersebut, dapat dilihat bahwa anggota – anggota koperasi secara individu
ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah
faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan
program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan
pengelola perushaan, dan lain – lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam
rapat anggota, yang dalam diagram tersebut kelompok koperasi. Kelompok koperasi
ini terdiri dari anggota – anggota koperasi itu sendiri.
Apabila faktor pembentukan tersebut
menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan
usaha koperasi didasarkan pada maksimasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan
ekonomi anggota. Kegiatan pelayanan ini tentu sekaligus diharapkan dapat
menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Masalah
mendasar yang terkait dengan pengembangan usaha koperasi pada era pasar bebas
adalah, apakah tim manajemen koperasi cukup puas hanya memenuhi kebutuhan
ekonomi anggota? Atau apakah insntif yag diterima oleh tim manajemen (
pengelola usaha koperasi ), berupa gaji yang hanya bersumber dari anggota cukup
memadai?
Sebenarnya, konsep diagram status
ganda anggota tersebut juga memungkinkan perusahaan koperasi untuk
mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para
pemiliknya telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan
kapasitas ( excess capacity ) sumber daya yang dimiliki, maka perusahaan
koperasi dapat mengembangkan usaha lain dengan pihak ketiga yang nonanggota,
dimana usaha tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota.
Untuk koperasi di indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU
No.25 / 1992, pasal 43, yaitu:
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti
digambarkansebelumnya masih seirama dengan ketentuan – ketentuan dalam perundang
undangan.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas
tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan
skala ekonomi ( economies of scale ) dalam arti memperbesar volume usaha dan
menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada
anggota.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
II.2 PERMODALAN USAHA
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan ( unliquid ) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain – lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, sperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain – lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal
kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah
harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi
uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang – piutang dagang, persediaan
barang, dan uang kas.
Ditinjau dari
perspektif manajemen, modal kerja ( working capital ) selalu dibutuhkan selama
usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha pada umunya menaruh
perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dilihat dari sifatnya, modal
kerja akan berputar terus–menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran–pengeluaran
yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji atau upah
karyawan, dan lain-lainnya akan kembali lagi menjadi uang kas melalui hasil
penjualan dan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan.
Siklus yang demikian disebut perputaran modal kerja sebagaimana yang
ditunjukkan diagram di bawah ini.
Modal kerja :
Ø Penjualan
Ø Barang
/ jasa
Ø Operasi
perusahaan
Selanjutnya
perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas
adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban –
kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Oleh
sebab itu, salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam
perputaran modal kerja adalah periode ( lama waktu yang dibutuhkan ) dalam
setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan
menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama atau
panjang waktu periode perputaran modal kerja, maka semakin besar modal kerja
yang dibutuhkan.
Bagaiman
para pengelola bisnis mengoptimalkan pembelanjaan modal kerja? Idealnya,
kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak kasus
dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan
modal kerja. Untuk itulah, ada prinsip – prinsip dalam perusahaan yang
menyebutkan bahwa:
1.
Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
2.
Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Bagaimana dengan
permodalan koperasi? Kerangka teori
permodalan tersebut menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai
pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya-idealnya-diperoleh dari modal
sendiri. Berikut ini akan diuraikan sumber – sumber permodalan koperasi dan
hambatan – hambatan pemupukannya, khusunya untuk koperasi indonesia.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25 / 992 pasal 41, bab
VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
1. Modal
sendiri, dan
2. Modal
pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
1.
Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.
Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal
luar, bersumber dari:
1.
Anggota, yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
2.
Koperasi lainnya dan / atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerja sama antara koperasi.
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan
ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
5.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Selanjutnya prinsip koperasi “bunga
terbatas terhadap modal” oleh sebagian pemikir koperasi sudah mulai
dipertanyakan: apakah prinsip tersebut masih relavan diterapkan dalam era
globalisasi? Secara rasional, modal dari anggota ( modal sendiri ) dan modal
dari luar yang terdapat di koperasi, seharusnya dihargai sebanding dengan
investasi sejenis di tempat lain.
Di sisi lain ada juga pemikiran bahwa,
kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model usaha
nonkoperasi ( swasta atau pesero ) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Akhir –
akhir ini, koperasi di indonesia, khususnya koperasi sekunder, telah banyak
melakukan model perseroan terbatas tersebut, seperti induk koperasi Unit Desa (
INKUD ), bank umum koperasi ( BUKOPIN ), dan lain – lain.
Pemikiran yang pragmatis, kreatif, dan
inovatif di atas kelihatannya cenderung populer sehingga pemikiran yang
dogmatis dan konservatif mulai ditinggalkan. Logika berfikirnya memang
sederhana. Apabila koperasi ingin mengembangksn usahanya dalam pasar global
dimana terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi, maka koperasi tidak cukup lagi
mengandalkan hanya dari simpanan anggota. Karena itu koperasi harus memerlukan
akses permodalan dari luar.
II.3 SISA HASIL USAHA KOPERASI
Untuk melengkapi tulisan koperasi
sebagai badan usaha, maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan
adalah cara membagi SHU kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari
filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting
untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan
praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri.
Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina
koperasi, maupun sebagai pengajar mata kuliah Ekonomi Koperasi dan Manajemen
Koperasi di Perguruan Tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui
bagaimana cara perhitungan SHU di setiap koperasi. Terdapat koperasi yang
SHU-nya yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam
pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.
II.4 KOPERASI SEKOLAH
Untuk mengelola sebuah koperasi sekolah
diperlukan beberapa persyaratan di antaranya:
a.
Struktur organisasi
b.
Permodalan
c.
Peran koperasi
d.
Usaha – usaha yang dilakukan koperasi.
Dalam persyaratan – persyaratan tersebut
kemudian operasi sekolah mengembangkan kiprahnya sesuai dengan asas dan
tujuannya, yaitu menyelenggarakan usaha guna memenuhi kebutuhan para murid
siswa disekolahnya masing – masing.
Koperasi sekolah adalah koperai yang
didirikan di lingkungan sekolah, dimana para anggotanya terdiri atas murid /
siswa disekolahnya masing – masing. Mulai dari tingkat sekolah dasar ( SD)
sampai kepada sekolah lanjutan umum maupun kejuruan.
Perlu diingat! Bahwa berdirinya koperasi
sekolah jangan sampai mengganggu tugas utama yaitu belajar, malah sebaliknya
akan lebih memacu semangat belajar dalam memadukan pelajaran koperasi yang
diterima dari ibu atau bapak guru ke dalam bentuk kegiatan koperasi sekolah.
Koperasi sekolah itulah tempat kalian belajar untuk lebih mengenal bagaimana
cara melakukan kegiatan koperasi dengan baik dan benar.
Usaha – usaha yang dapat dilakukan
dengan adanya koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a.
Menanamkan sifat suka menabung di
kalangan siswa
b.
Menyediakan kebutuhan siswa, seperti:
berbagai perlengkapan belajar, makanan kecil, minuman ringan, alat atau bahan
untuk praktikukm, pakaian seragam sekolah, perlengkapan pramuka, pakaian
olahraga, dan sebagainya.
c.
Sebagai penambah pengetahuan praktis
tentang koperasi.
d.
Tempat pengembangan minat dan bakat
sebagai calon pengelola perkoperasian di masa depan.
e.
Meningkatkan hubungan kebersamaan antara
siswa dan guru.
f.
Penyelenggaraan koperasi sekolah.
g.
Menanamkan sifat rasa setia kawan antar
siswa.
1. KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Untuk
menjadi koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan – persyaratan di antaranya:
a.
Sebagai siswa dari sekolah dimana
koperasi sekolah tersebut didirikan.
b.
Sifat keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain.
c.
Setiap anggota memiliki hak yang sama.
d.
Setiap anggota hanya memiliki satu
suara.
e.
Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan
– ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
f.
Setiap anggota berhak dipilih dan
memilih.
g.
Setiap anggota harus menjaga nama baik
koperasi sekolah.
Sedangkan yang dapat menggugurkan
keanggotaan koperasi sekolah, adalah:
a.
Pindah sekolah
b.
Berhenti sekolah
c.
Sudah tamat sekolahnya
d.
Meninggal dunia
e.
Sebab–sebab lain sesuai peraturan dari
anggaran dasar koperasi sekolah.
2. PENGURUS KOPERASI SEKOLAH
Dalam
suatu organisasi koperasi sangat diperlukan adanya pengurus yang di pilih dan
di angkat berdasarkan hasil rapat anggota. Begitu pula halnya dengan koperasi
sekolah. Rencana kerja para pengurus harus terlebih dahulu mendapat pengesahan
dalam rapat anggota. Dalam hal ini, para pengurus bertanggung jawab kepada
anggota. Jadi, kekuasaan tertinggi pada koperasi sekolah terletak pada rapat
anggota. Sedangkan, yang membedakan antara koperasi sekolah dan koperasi dalam
masyarakat hanyalah dalam teknis dan ruang lingkupnya, misalnya:
a.
Kepengurusan koperasi sekolah di pilih
dari kalangan siswa berdasarkan hasil rapat anggota.
b.
Kalau saja dalam kepengurusan koperasi
sekolah masih terdapat para pengurus dari kalangan siswa tetapi belum mampu
mengelola kegiatan – kegiatannya, maka untuk sementara dapat di isi oleh
seseorang atau beberapa guru sekolah tersebut, menurut kondisi koperasi sekolah
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala sekolah sambil membina siswa
yang pada suatu saat mampu untuk memimpin atau mengelola koperasi sekolahnya
sendiri.
c.
Untuk jabatan bendahara harus dari
kalangan siswa yang di pilih berdasarka rapat anggota tetapi, untuk menjaga
ketertiban dari hal – hal yang kurang baik, maka untuk ini perlu dilibatkan
seorang guru atau lebih, baik sebagai bendahara maupun sebagai pengawas atas
persetujuan kepala sekolah, sambil melakukan pembinaan, bimbingan, dan
penyuluhan kepada bendahara koperasi sekolah tersebut. Guru yang di angkat
sebagai bendahara atau pengawas sebaiknya di ambil dari guru yang mengajar
bidang studi Ekonomi dan Koperasi atau guru yang pernah mengikuti penataran
masalah koperasi.
d.
Guru yang terlibat dalam membina
kegiatan koperasi sekolah harus bertanggung jawab penuh kepada kepala sekolah,
yang dalam hal ini bertindak sebagai pembina dan pelindung koperasi sekolah
tersebut.
3. ADMINISTRASI KOPERASI SEKOLAH
Pengertian
administrasi adalah suatu proses keseluruhan kegiatan bersama (merencanakan,
membina, mengharapkan, mengorganisasikan, dan sebagainya), dengan mendayakan
fasilitas yang tersedia baik material maupun personal untuk mencapai tujuan bersama seefektif
mungkin. Maka administrasi koperasi sekolah dapat diartikan sebagai berikut.
a.
Ketua koperasi harus aktif, baik
mengatur maupun membagi tugas sesuai dengan usaha – usaha yang diselenggarakan
koperasi tersebut.
b.
Bendaraha bertugas menerima uang
simpanan dari para anggotanya kemudian dicatat dalam buku simpanan dan
menyimpan uang tersebut dalam kas. Untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan
koperasi.
c.
Para pengurus harus aktif membantu /
bekerja menyelesaikan tugas yang belum selesai.
d.
Pengurus selalu melakukan pencatatan
berbagai kegiatan usaha koperasi baik pembelian maupun penjualan.
Dengan
adanya penerapan administrasi sekolah sebaik mungkin tentu koperasi sekolah
akan berjalan lebih tertib dan teratur. Disinilah peran guru sangat diharapkan
agar koperasi sekolah benar – benar berjalan dengan lancar, demi mencapai
kesejahteraan para anggotanya yang terdiri atas siswa sekolahnya.
4. MODAL KOPERASI SEKOLAH
Modal
koperasi sekolah diperoleh dari:
a.
Simpanan pokok
b.
simpanan wajib
c.
simpanan sukarela
d.
penyisihan dari sisa hasil usaha, yaitu
bagian yang dimasukkan dalam cadangan.
e.
pinjaman dari dalam, misalnya dari
sekolah
f. pinjaman dari luar, misalnya dari bank
Sedangkan besarnya simpanan ditentukan
dalam rapat anggota serta diterapkan berdasarkan anggaran dasar. Kemudian dari
modal itulah koperasi sekolah melaksanakan kegiatan – kegiatannya, hal ini
tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para anggotanya yang terdiri
atas siswa. Kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan koperasi sekolah dapat
berupa:
a.
Toko koperasi
b.
Simpan pinjam
c.
Kafetaria
a.
Toko koperasi
Untuk
memenuhi kebutuhan toko, biasanya pengurus melalui para petugas toko koperasi
membeli barang langsung kepada pabrik atau agen, supaya lebih murah karena
mendapat rabat / potongan harga. Dengan demikian toko koperasi dapat menjualnya
kembali kepada anggota dengan harga lebih murah daripada harga toko, begitu
pula mutu barang akan selalu terjamin.
b.
Simpan pinjam
Agar
tidak menganggu belajar para pengurus, kegiatan simpan pinjam sebaiknya
dilakukan setiap awal bulan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 10. Kemudian
dalam pelayanan pinjaman kepada para anggotanya perlu pula diperhatikan hal –
hal sebagai berikut:
-
uang pinjaman tidak disalahgunakan,
kecuali untuk pembelian kebutuhan alat – alat sekolah.
-
Mengutamanakan anggota yang benar –
benar memerlukan secara mendesak.
c.
Katefaria
Mengusahakan
kafetaria biasanya berhubungan dengan penyediaan berbagai jenis makanan ringan,
minuman ringan, serta memerlukan ruangan khusus. Kalau belum memungkinkan dapat
bergabung dengan toko koperasi. Tentunya segi kebersihan lingkungan harus
diperhatikan. Dengan adanya kafetaria akan diperoleh makanan dan minuman yang
murah, dan segi kebershiannya lebih terjamin, sehingga siswa yang jajan akan
terhindar dari makanan yang kotor.
Perlu
diperhatikan pula agar kegiatan toko koperasi atau kafetaria dapat melayani
para siswa setiap hari, serta menghindari siswa jajan di luar sekolah. Sebaiknya
pengurus dapat mengatur para petugas, baik di toko koperasi maupun di kafetaria
secara bergilir, agar tidak memberatkan dan membosankan. Khusus untuk keperluan
kafetaria selain membeli sendiri dapat pula menerima titipan jenis makanankecil
bauk dari luar maupun dari siswa itu sendiri dengan sistem komisi. Sistem ini
sangat menguntungkan koperasi, karena tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih
dahulu.
5. ASAS KOPERASI SEKOLAH
Dalam
hal pembentukan koperasi sekolah tentuannya tidak sama dengan koperasi pada
umunya. Letak ketidaksamaan itu adalah koperasi sekolah tidak berbeda hukum.
Coba kalian buka mengenai keanggotaan koperasi, disitu dijelaskan bahwa untuk
menjadi anggota sebuah koperasi harus memenuhi persyaratan pertama, yaitu sudah
dewasa. Dewasa disini adalah mampu untuk melakukan tindakan hukum. Ini berarti
anak–anak yang masih di bawah umur tidak sah untuk menjadi anggota koperasi.
Orang dewasa dapat mengikat suatu perjanjian jual beli, memiliki hak menuntut
dan hak untuk dituntut ke depan pengadilan. Dengan demikian pemerintah tidak
boleh memberikan hak berbeda dengan hukum kepada koperasi sekolah, karena belum
memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditentukan itu.
Walaupun
koperasi sekolah tidak diakui pemerintah sebagai koperasi yang berbeda hukum,te
tapi sesuai dengan keputusan menteri koperasi serta surat direktur jenderal
koperasi agar setiap koperasi sekolah didaftarkan pada depertemen koperasi
untuk mendapatkan pengesahan koperasi sekolah yang terdaftar.
Perlu
dipahami bahwa dengan adanya koperasi di setiap sekolah sesuai dengan tuntutan
kurikulum dan anjuran pemerintah, dimana koperasi sekolah dijadikan suatu wadah
untuk pendidikan praktek koperasi serta membuka cakrawala berpikir bagi setiap
siswa bagaimana pentingnya koperasi itu untuk menunjang kehidupan mereka di
kemudian hari.
Untuk
mendapatkan status terdaftar, pihak pendiri koperasi sekolah terlbeih dahulu
membuat berita acara rapat pembukaan. Kemudian perlu pula dipersiapkan berbagai
catatan, seperti tentang kekayaan awal atau pembuatan neraca awal / permulaan,
buku simpanan anggota, masalah pembukuan, kartu anggota, dan sebagainya.
Setlah
semua persyaratan tersebut dipenuhi, kemudian pengurus atau pembibing koperasi
di sekolah mengajukan permohonan untuk segera mendapatkan pengesahan. Untuk itu
permohonan tersebut dapat diajukan kepada Kepala Kantor Depertemen Koperasi, melalui Kantor
Depertemen Koperasi Kabupaten / Kota media tempat koperasi itu berdomisili.
Selama
belum mendapatkan pengesahan ( status terdaftar ) dari pemerintah, para pengurus diperbolehkan
melakukan usaha koperasinya untuk melayani para anggotanya, asalkan usahanya
itu selalu berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dalam
pengajuan permohonan tersebut perlu pula dilampirkan pada surat permohonan:
a.
Berita acara rapat pembentukan koperasi
sekolah.
b.
Neraca awal.
c.
Akta pendirian.
d.
Anggaran dasar koperasi sekolah rangkap
dua.
6. SUSUNAN ORGANISASI KOPERASI
Susuan organisasi koperasi sekolah terdiri
atas:
a.
Perangkat anggota koperasi, terdiri
atas:
1)
Rapat anggota koperasi sekolah.
2)
Badan pemeriksa koperasi sekolah.
3)
Pengurus koperasi sekolah.
4)
Pelaksanaan harian
Dalam
melaksanakan kegiatannya koperasi sekolah harus memiliki petugas harian yang
telah ditetapkan dari kalangan siswa itu sendiri. Mereka bertugas dalam bidang
administrasi dan keuangan. Untuk petugas harian itu sebaiknya bukan dari
kalangan pengurus atau badan pemeriksa.
Mengenai
petugas harian dapat tetap atau secara bergiliran, hal ini untuk memberi
kesempatan kepada siswa secara merata.
b.
Dewan penasehat, terdiri atas:
1)
Kepala sekolah.
2)
Guru Ekonomidan Koperasi.
3)
eorang wakil dari orang tua siswa yang
memiliki pengetahuan tentang koperasi.
BAGAN III
ORGANISASI
KOPERASI SEKOLAH
|
BAGIAN
KEUANGAN
|
|
BAGIAN
USAHA
|
|
BAGIAN
ORGANISASI
DAN
ADMINISTRASI
|
7.
PENGESAHAN KOPERASI SEKOLAH
Kalau permohonan koperasi sekolah tersebut mendapat
persetujuan untuk disahkan, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Kabupaten / Kota media, serta kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayan Propinsi setempat di mana koperasi sekolah tersebut berdomisili untuk
diketahui.
Kemudian tembusan surat keputusan tentang pengesahan
itu akan didirikan kepada Direktur Jenderal Koperasidi jakarta, gubernur,
bupati, walikota, kepala daerah khusus, kepala kantor wilayah departemen
pendidikan dan kebudayaan propinsi setempat di mana koperasi sekolah tersebut
berdomisili untuk diketahui.
Sedangkan bagi koperasi sekolah yang ditolak karena
belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap persyaratannya, maka pejabat dari
kantor departemen koperasi stempat akan mengembalikan lagi surat permohonan
serta lampirannya kepada koperasi sekolah tersebut untuk dilengkapi atau
diperbaiki persyaratnnya. Sehingga akhirnya akan segera keluar surat keputusan
pengesahan koperasi tersebut.
Sebenarnya untuk mendapatkan pengesahan agar
terdaftar pada kantor wilayah koperasi propinsi / daerah istimewa setempat
tidak terlalu sulit, asal berbagai persyaratn telah dipenuhi.
8.
PERANAN / MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
Peranan / manfaat koperasi sekolah banyak sekali.
Dari sekian banyak manfaat tersebut antara lain dapat disebutkan :
a. Meningkatkan pengetahuan berkoperasi.
b. Wadah untuk meningkatkan serta pembinaan
berkoperasi.
c. Meningkatkan kesadaran berkoperasi.
d. Digunakan tempat praktek pelajaran koperasi seperti
admnistrasi, tata niaga, akuntansi dasar.
e. Tempat pembinaan mental dan kemandirian para siswa,
seperti disiplin, kepemimpinan, demokratis, tanggung jawab.
Kemudian kalau ditinjau
dari segi ekonomis sudah jelas bahwa kebutuhan para siswa akan dengan mudah
dapat diperoleh di koperasi sekolah. Mulai dari perlengkapan belajar, alat –
alat olahraga, baju olahraga, pakaian seragam sekolah, pakaian pramuka serta
perlengkapnnya, alat – alat / bahan praktikum, baik untuk laboratorium maupun
untuk keterampilan, makanan dan minuman ringan yang terjaga kebersihannya serta
yang berkenan dengan kebutuhan para siswa pada umunya. Selain itu harganya
tentu lebih murah, jika dibandingkan dengan harga di toko biasa. Begitu pula
mutu barang akan selalu terjaga karena para petugas koperasi sekolah akan
mencari dan membeli yang terbaik dan pilihan.
9.
PEMBUBARAN KOPERASI SEKOLAH
Mengena pembubaran koperasi sekolah terutama yang
telah terdaftar dinyatakan sah kalau disertai surat keputusan kepala kantor
departemen koperasi kabupaten / kota media atas nama kepala kantor wilayah
departemen koperasi setempat, yang tentunya didahulukan dengan mendengarkan
pertimbangan dan berbagai pendapat dari kepala sekolah yang bersangkutan, serta
dari pejabat kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kabupaten / kota media
setempat di mana koperasi sekolah tersebut berdomisili, baik sendiri – sendiri
maupun maupun bersama – sama.
Kalau pada waktu pembubaran koperasi sekolah
terdapat sisa kekayaan koperasi akan menjadi milik sekolah tersebut, tetapi
jika sebaliknya kekayaan koperasi tidak dapat menutup segala kerugian serta
kewajiban – kewajiban lainnya, maka tanggungan anggota hanya terbatas pada
jumlah seluruh simpanan yang masih ada pada koperasi sekolah pada saat
pembubaran.
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Walaupun secara
kelembagaan koperasi mempunyai prinsip, fungsi dan ciri-ciri yang berbeda dari
bentuk-bentuk perusahaan lainnya,m namun koperasi tetap merupakan sebuah
organisasi yang ingin mencapai tujuan tertentu. Organisasi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan harus mempunyai bentuk dan struktur yang tepat, efisien dan
efektif. Perilaku organisasi akan mencerminkan seberapa jauh tertib hukum dan
kaidah hukum dilaksanakan. Pengaturan organisasi sangat menetukan pelaksanaan
usaha dan keberhasilan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya
dengan koperasi, organisasinya harus mecerminkan kekuatan yang memberikan
kpercyaan bagi anggota, masyarakat dan badan usaha lainnya dalam melaksanakan
hubungan kerjasama. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus memiliki
manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh, efisien dan efektif.
Anggota koperasi
sebagai pendiri, pemilik dan pengguna jasa (sebagai produsen dan konsumen)
koperasi, maka akan merasa mantap apabila keberadaan organisasi koperasi mereka
jelas dan kuat. Pengakuan keberadaan koperasi dari anggota dan masyarakat
merupakan daya dukung yang optensial, yang dapat dijadikan ukuran (barometer)
bagi jalannya organisasi dan kelangsungan hidup koperasi. Oleh karena itu
organisasi koperasi perlu mendapat perhatian yang serius terutama dari aspeki
hukumnya.