Minggu, 27 April 2014

Ekonomi Koperasi "Kewirausahaan Koperasi"


EKONOMI KOPERASI
“KEWIRAUSAHAAN KOPERASI”

O
L
E
H


              Nur Aida K. Hasan



                                                 
UNIVERSITAS FLORES
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2014


KATA PENGANTAR

Ada kesan yang berkembang bahwa nilai – nilai dasar koperasi seperti kekeluargaan, gotong – royong, demokrasi, dan kebersamaan yang melekat pada diri koperasi nampaknya kurang dapat megadopsi dengan cepat setiap perubahan lingkungan strategis. Demikian pula halnya prinsip – prinsip koperasi itu sendiri dinilai kurang dapat memotifasi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan wahana koperasi. Misalnya, prinsip demokrasi yang dianut koperasi yaitu satu orang satu suara ( one man one vote ) nampaknya kurang diminati para pemilik modal secara umum menginginkan jumlah suara dalam setiap pengambilan keputusan ditentukan oleh jumlah modal yang diinvestasikan. Padahal, untuk memasuki pasar global dimana persaingan semakin keras, baik yang menyangkut persaingan kualitas produk, sumber daya manusia, persaingan penguasaan pasar, distribusi, dan persaingan pelayanan terhadap para pelanggan sangat membutuhkan modal yang besar.
Bertitik tolak dari kondisi perkoperasian yang muncul di permukaan, maka tidak mengherankan apabila ada beberapa pihak yang agak pesimis terhadap eksistensi koperasi sebagai pelaku ekonomi dan bertanya, “ Apakah koperasi masih layak dikembangkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang mampu menghadapi dan bersaing dipasar yang semakin mengglobal?”
Makalah ini mencoba menggali dan membedah teori koperasi ataupun konsep dasar yang dikandung koperasi itu sendiri, kemudian dilanjutkan perannya sebagai badan usaha, cara membagi sisa hasil usaha, dan pososisinya dalam berbagai struktur pasar. Dalam makalah ini juga disajikan berbagai kasus yang nyata dijumpai di lapangan, yang solusinya dibutuhkan pemikiran yang kreatif.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi para pembina, praktisi, mahasiswa, dan para dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi ataupun Manajemen Koperasi di perguruan tinggi. Tentunya cara penyajian dan keterkaitan isi antar satu bab dengan bab lain masih membutuhkan penyempurnaan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, saran dan kritik dari para pembaca sangat kami dambakan.

Ende 2014

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB   I. PENDAHULUAN
     I.1   Latar Belakang
     I.2   Rumusan Masalah
BAB   II. PEMBAHASAN
     II.1 Kegiatan Usaha
     II.2 Permodalan Koperasi
     II.3 Sisa Hasil Usaha Koperasi
     II.4 Koperasi Sekolah
BAB    III. PENUTUP
     III.1 Kesimpulan






BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Berbeda dengan perusahaan komersial, khususnya perseroan terbatas dan firma, yang didirikan oleh orang-orang yang memeiliki modal yang cukup untuk memulai usaha, koperasi biasanya didirikan oleh sekumpulan orang dengan modal lemah. Karena itu, di dalam koperasi selalu terdapat unsur sosial sekaligus unsur ekonomi. Memiliki unsur ekonomi, karena sebagi sebuah badan usaha koperasi harus beroperasi sebagai mana selayaknya perusahaan komersial. Dimana setiap koperasi harus memiliki produk untuk dijual kepada masnyarakat sebagai sumber penghasilan koperasi dan biaya untuk memperoleh dan menjual produk tersebut harus dikelola secara efesien. Memiliki unsur sosial karena sebagai perkumpulan orang, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untk memperjuangkan peningkatan kesejatreaan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Disamping itu, koperasi juga berfungsi sebagai wadah untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki anggota koperasi. (PSAK No. 27, 2004).
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerkan ekonomi rakyat dan sokogutu perekonomian Indonesia.
Sementara itu menurut Pasal 1 UU No.25/1992 yang dimaksudkan dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang lebih memiliki  dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalh yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Kegiatan usaha koperasi
2.        Permodalan usaha
3.        Sisa hasi usaha koperasi
4.        Koperasi sekolah




BAB   II
PEMBAHASAN

II.1 KEGIATAN USAHA
Untuk lebih memahami koperasi sebagai badan usaha, maka proses dan dasar pembentukannya perlu dipelajari. Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal ( single-purpose cooperatives ) ataupun yang bersifat serba usaha ( multi-purpose cooperatives ) harus dikaitkan dengan kepentingan ataupun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi kepentingan ekonomi mereka. Masalahnya ialah, apakah perusahaan koperasi hanya memfokuskan diri pada kebutuhan ekonomi anggota?





                                                                                 


Perusahaan
Koperasi
Dari diagram status ganda anggota tersebut, dapat dilihat bahwa anggota – anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi. Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perushaan, dan lain – lain yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram tersebut kelompok koperasi. Kelompok koperasi ini terdiri dari anggota – anggota koperasi itu sendiri.
Apabila faktor pembentukan tersebut menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Kegiatan pelayanan ini tentu sekaligus diharapkan dapat menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Masalah mendasar yang terkait dengan pengembangan usaha koperasi pada era pasar bebas adalah, apakah tim manajemen koperasi cukup puas hanya memenuhi kebutuhan ekonomi anggota? Atau apakah insntif yag diterima oleh tim manajemen ( pengelola usaha koperasi ), berupa gaji yang hanya bersumber dari anggota cukup memadai?
              Sebenarnya, konsep diagram status ganda anggota tersebut juga memungkinkan perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para pemiliknya telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan kapasitas ( excess capacity ) sumber daya yang dimiliki, maka perusahaan koperasi dapat mengembangkan usaha lain dengan pihak ketiga yang nonanggota, dimana usaha tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggota.
          Untuk koperasi di indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan  pada UU No.25 / 1992, pasal 43, yaitu:
1.   Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkansebelumnya masih seirama dengan ketentuan – ketentuan dalam perundang undangan.
2.   Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi  kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi ( economies of scale ) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada anggota.
3.   Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

II.2 PERMODALAN USAHA
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut:
1.      Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan ( unliquid ) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain – lain.
2.      Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, sperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain – lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang – piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.
Ditinjau dari perspektif manajemen, modal kerja ( working capital ) selalu dibutuhkan selama usaha berjalan. Oleh sebab itu, para pengelola usaha pada umunya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal kerja ini. Dilihat dari sifatnya, modal kerja akan berputar terus–menerus di dalam perusahaan. Pengeluaran–pengeluaran yang dipergunakan untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji atau upah karyawan, dan lain-lainnya akan kembali lagi menjadi uang kas melalui hasil penjualan dan selanjutnya dipergunakan lagi untuk biaya operasional perusahaan. Siklus yang demikian disebut perputaran modal kerja sebagaimana yang ditunjukkan diagram di bawah ini.
Modal kerja :
Ø Penjualan
Ø Barang / jasa
Ø Operasi perusahaan

Selanjutnya perlu diketahui bahwa, modal kerja merupakan alat untuk mengukur  likuiditas suatu perusahaan. Likuiditas adalah alat untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban – kewajiban finansialnya dalam jangka pendek.
Oleh sebab itu, salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modal kerja adalah periode ( lama waktu yang dibutuhkan ) dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran modal kerja akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja. Sebaliknya, semakin lama atau panjang waktu periode perputaran modal kerja, maka semakin besar modal kerja yang dibutuhkan.
Bagaiman para pengelola bisnis mengoptimalkan pembelanjaan modal kerja? Idealnya, kebutuhan modal kerja bersumber dari modal sendiri. Hanya saja, banyak kasus dijumpai bahwa perusahaan harus mencari dana dari luar guna menutupi kebutuhan modal kerja. Untuk itulah, ada prinsip – prinsip dalam perusahaan yang menyebutkan bahwa:
1.   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
2.   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Bagaimana dengan permodalan koperasi? Kerangka teori  permodalan tersebut menyarankan bahwa untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modalnya-idealnya-diperoleh dari modal sendiri. Berikut ini akan diuraikan sumber – sumber permodalan koperasi dan hambatan – hambatan pemupukannya, khusunya untuk koperasi indonesia.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No.25 / 992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari:
1.      Modal sendiri, dan
2.      Modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
1.     Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.    Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.     Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari:
1.      Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
2.      Koperasi lainnya dan / atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan  obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
5.      Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

           
Selanjutnya prinsip koperasi “bunga terbatas terhadap modal” oleh sebagian pemikir koperasi sudah mulai dipertanyakan: apakah prinsip tersebut masih relavan diterapkan dalam era globalisasi? Secara rasional, modal dari anggota ( modal sendiri ) dan modal dari luar yang terdapat di koperasi, seharusnya dihargai sebanding dengan investasi sejenis di tempat lain.
Di sisi lain ada juga pemikiran bahwa, kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model usaha nonkoperasi ( swasta atau pesero ) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Akhir – akhir ini, koperasi di indonesia, khususnya koperasi sekunder, telah banyak melakukan model perseroan terbatas tersebut, seperti induk koperasi Unit Desa ( INKUD ), bank umum koperasi ( BUKOPIN ), dan lain – lain.
Pemikiran yang pragmatis, kreatif, dan inovatif di atas kelihatannya cenderung populer sehingga pemikiran yang dogmatis dan konservatif mulai ditinggalkan. Logika berfikirnya memang sederhana. Apabila koperasi ingin mengembangksn usahanya dalam pasar global dimana terdapat resiko bisnis yang cukup tinggi, maka koperasi tidak cukup lagi mengandalkan hanya dari simpanan anggota. Karena itu koperasi harus memerlukan akses permodalan dari luar.

II.3 SISA HASIL USAHA KOPERASI
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha, maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi SHU kepada anggota. Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri. Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun sebagai pengajar mata kuliah Ekonomi Koperasi dan Manajemen Koperasi di Perguruan Tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara perhitungan SHU di setiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali, dan banyak kasus lagi.
II.4 KOPERASI SEKOLAH
Untuk mengelola sebuah koperasi sekolah diperlukan beberapa persyaratan di antaranya:
a.       Struktur organisasi
b.      Permodalan
c.       Peran koperasi
d.      Usaha – usaha yang dilakukan koperasi.
Dalam persyaratan – persyaratan tersebut kemudian operasi sekolah mengembangkan kiprahnya sesuai dengan asas dan tujuannya, yaitu menyelenggarakan usaha guna memenuhi kebutuhan para murid siswa disekolahnya masing – masing.
Koperasi sekolah adalah koperai yang didirikan di lingkungan sekolah, dimana para anggotanya terdiri atas murid / siswa disekolahnya masing – masing. Mulai dari tingkat sekolah dasar ( SD) sampai kepada sekolah lanjutan umum maupun kejuruan.
Perlu diingat! Bahwa berdirinya koperasi sekolah jangan sampai mengganggu tugas utama yaitu belajar, malah sebaliknya akan lebih memacu semangat belajar dalam memadukan pelajaran koperasi yang diterima dari ibu atau bapak guru ke dalam bentuk kegiatan koperasi sekolah. Koperasi sekolah itulah tempat kalian belajar untuk lebih mengenal bagaimana cara melakukan kegiatan koperasi dengan baik dan benar.
Usaha – usaha yang dapat dilakukan dengan adanya koperasi sekolah adalah sebagai berikut :
a.       Menanamkan sifat suka menabung di kalangan siswa
b.      Menyediakan kebutuhan siswa, seperti: berbagai perlengkapan belajar, makanan kecil, minuman ringan, alat atau bahan untuk praktikukm, pakaian seragam sekolah, perlengkapan pramuka, pakaian olahraga, dan sebagainya.
c.       Sebagai penambah pengetahuan praktis tentang koperasi.
d.      Tempat pengembangan minat dan bakat sebagai calon pengelola perkoperasian di masa depan.
e.       Meningkatkan hubungan kebersamaan antara siswa dan guru.
f.       Penyelenggaraan koperasi sekolah.
g.      Menanamkan sifat rasa setia kawan antar siswa.

1.      KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Untuk menjadi koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan – persyaratan di antaranya:
a.       Sebagai siswa dari sekolah dimana koperasi sekolah tersebut didirikan.
b.      Sifat keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
c.       Setiap anggota memiliki hak yang sama.
d.      Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
e.       Setiap anggota wajib mematuhi ketentuan – ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
f.       Setiap anggota berhak dipilih dan memilih.
g.      Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi sekolah.
Sedangkan yang dapat menggugurkan keanggotaan koperasi sekolah, adalah:
a.       Pindah sekolah
b.      Berhenti sekolah
c.       Sudah tamat sekolahnya
d.      Meninggal dunia
e.       Sebab–sebab lain sesuai peraturan dari anggaran dasar koperasi sekolah.
2.      PENGURUS KOPERASI SEKOLAH
Dalam suatu organisasi koperasi sangat diperlukan adanya pengurus yang di pilih dan di angkat berdasarkan hasil rapat anggota. Begitu pula halnya dengan koperasi sekolah. Rencana kerja para pengurus harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dalam rapat anggota. Dalam hal ini, para pengurus bertanggung jawab kepada anggota. Jadi, kekuasaan tertinggi pada koperasi sekolah terletak pada rapat anggota. Sedangkan, yang membedakan antara koperasi sekolah dan koperasi dalam masyarakat hanyalah dalam teknis dan ruang lingkupnya, misalnya:
a.       Kepengurusan koperasi sekolah di pilih dari kalangan siswa berdasarkan hasil rapat anggota.
b.      Kalau saja dalam kepengurusan koperasi sekolah masih terdapat para pengurus dari kalangan siswa tetapi belum mampu mengelola kegiatan – kegiatannya, maka untuk sementara dapat di isi oleh seseorang atau beberapa guru sekolah tersebut, menurut kondisi koperasi sekolah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala sekolah sambil membina siswa yang pada suatu saat mampu untuk memimpin atau mengelola koperasi sekolahnya sendiri.
c.       Untuk jabatan bendahara harus dari kalangan siswa yang di pilih berdasarka rapat anggota tetapi, untuk menjaga ketertiban dari hal – hal yang kurang baik, maka untuk ini perlu dilibatkan seorang guru atau lebih, baik sebagai bendahara maupun sebagai pengawas atas persetujuan kepala sekolah, sambil melakukan pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan kepada bendahara koperasi sekolah tersebut. Guru yang di angkat sebagai bendahara atau pengawas sebaiknya di ambil dari guru yang mengajar bidang studi Ekonomi dan Koperasi atau guru yang pernah mengikuti penataran masalah koperasi.
d.      Guru yang terlibat dalam membina kegiatan koperasi sekolah harus bertanggung jawab penuh kepada kepala sekolah, yang dalam hal ini bertindak sebagai pembina dan pelindung koperasi sekolah tersebut.
3.      ADMINISTRASI KOPERASI SEKOLAH
Pengertian administrasi adalah suatu proses keseluruhan kegiatan bersama (merencanakan, membina, mengharapkan, mengorganisasikan, dan sebagainya), dengan mendayakan fasilitas yang tersedia baik material maupun personal  untuk mencapai tujuan bersama seefektif mungkin. Maka administrasi koperasi sekolah dapat diartikan sebagai berikut.
a.       Ketua koperasi harus aktif, baik mengatur maupun membagi tugas sesuai dengan usaha – usaha yang diselenggarakan koperasi tersebut.
b.      Bendaraha bertugas menerima uang simpanan dari para anggotanya kemudian dicatat dalam buku simpanan dan menyimpan uang tersebut dalam kas. Untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan koperasi.
c.       Para pengurus harus aktif membantu / bekerja menyelesaikan tugas yang belum selesai.
d.      Pengurus selalu melakukan pencatatan berbagai kegiatan usaha koperasi baik pembelian maupun penjualan.
Dengan adanya penerapan administrasi sekolah sebaik mungkin tentu koperasi sekolah akan berjalan lebih tertib dan teratur. Disinilah peran guru sangat diharapkan agar koperasi sekolah benar – benar berjalan dengan lancar, demi mencapai kesejahteraan para anggotanya yang terdiri atas siswa sekolahnya.
4.      MODAL KOPERASI SEKOLAH
Modal koperasi sekolah diperoleh dari:
a.       Simpanan pokok
b.      simpanan wajib
c.       simpanan sukarela
d.      penyisihan dari sisa hasil usaha, yaitu bagian yang dimasukkan dalam cadangan.
e.       pinjaman dari dalam, misalnya dari sekolah
f.    pinjaman dari luar, misalnya dari bank
Sedangkan besarnya simpanan ditentukan dalam rapat anggota serta diterapkan berdasarkan anggaran dasar. Kemudian dari modal itulah koperasi sekolah melaksanakan kegiatan – kegiatannya, hal ini tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para anggotanya yang terdiri atas siswa. Kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan koperasi sekolah dapat berupa:
a.       Toko koperasi
b.      Simpan pinjam
c.       Kafetaria

a.       Toko koperasi
Untuk memenuhi kebutuhan toko, biasanya pengurus melalui para petugas toko koperasi membeli barang langsung kepada pabrik atau agen, supaya lebih murah karena mendapat rabat / potongan harga. Dengan demikian toko koperasi dapat menjualnya kembali kepada anggota dengan harga lebih murah daripada harga toko, begitu pula mutu barang akan selalu terjamin.
b.      Simpan pinjam
Agar tidak menganggu belajar para pengurus, kegiatan simpan pinjam sebaiknya dilakukan setiap awal bulan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 10. Kemudian dalam pelayanan pinjaman kepada para anggotanya perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut:

-          uang pinjaman tidak disalahgunakan, kecuali untuk pembelian kebutuhan alat – alat sekolah.
-          Mengutamanakan anggota yang benar – benar memerlukan secara mendesak.
c.       Katefaria
Mengusahakan kafetaria biasanya berhubungan dengan penyediaan berbagai jenis makanan ringan, minuman ringan, serta memerlukan ruangan khusus. Kalau belum memungkinkan dapat bergabung dengan toko koperasi. Tentunya segi kebersihan lingkungan harus diperhatikan. Dengan adanya kafetaria akan diperoleh makanan dan minuman yang murah, dan segi kebershiannya lebih terjamin, sehingga siswa yang jajan akan terhindar dari makanan yang kotor.
Perlu diperhatikan pula agar kegiatan toko koperasi atau kafetaria dapat melayani para siswa setiap hari, serta menghindari siswa jajan di luar sekolah. Sebaiknya pengurus dapat mengatur para petugas, baik di toko koperasi maupun di kafetaria secara bergilir, agar tidak memberatkan dan membosankan. Khusus untuk keperluan kafetaria selain membeli sendiri dapat pula menerima titipan jenis makanankecil bauk dari luar maupun dari siswa itu sendiri dengan sistem komisi. Sistem ini sangat menguntungkan koperasi, karena tidak perlu mengeluarkan biaya terlebih dahulu.

5.    ASAS KOPERASI SEKOLAH
Dalam hal pembentukan koperasi sekolah tentuannya tidak sama dengan koperasi pada umunya. Letak ketidaksamaan itu adalah koperasi sekolah tidak berbeda hukum. Coba kalian buka mengenai keanggotaan koperasi, disitu dijelaskan bahwa untuk menjadi anggota sebuah koperasi harus memenuhi persyaratan pertama, yaitu sudah dewasa. Dewasa disini adalah mampu untuk melakukan tindakan hukum. Ini berarti anak–anak yang masih di bawah umur tidak sah untuk menjadi anggota koperasi. Orang dewasa dapat mengikat suatu perjanjian jual beli, memiliki hak menuntut dan hak untuk dituntut ke depan pengadilan. Dengan demikian pemerintah tidak boleh memberikan hak berbeda dengan hukum kepada koperasi sekolah, karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditentukan itu.
Walaupun koperasi sekolah tidak diakui pemerintah sebagai koperasi yang berbeda hukum,te tapi sesuai dengan keputusan menteri koperasi serta surat direktur jenderal koperasi agar setiap koperasi sekolah didaftarkan pada depertemen koperasi untuk mendapatkan pengesahan koperasi sekolah yang terdaftar.
Perlu dipahami bahwa dengan adanya koperasi di setiap sekolah sesuai dengan tuntutan kurikulum dan anjuran pemerintah, dimana koperasi sekolah dijadikan suatu wadah untuk pendidikan praktek koperasi serta membuka cakrawala berpikir bagi setiap siswa bagaimana pentingnya koperasi itu untuk menunjang kehidupan mereka di kemudian hari.
Untuk mendapatkan status terdaftar, pihak pendiri koperasi sekolah terlbeih dahulu membuat berita acara rapat pembukaan. Kemudian perlu pula dipersiapkan berbagai catatan, seperti tentang kekayaan awal atau pembuatan neraca awal / permulaan, buku simpanan anggota, masalah pembukuan, kartu anggota, dan sebagainya.
Setlah semua persyaratan tersebut dipenuhi, kemudian pengurus atau pembibing koperasi di sekolah mengajukan permohonan untuk segera mendapatkan pengesahan. Untuk itu permohonan tersebut dapat diajukan kepada Kepala  Kantor Depertemen Koperasi, melalui Kantor Depertemen Koperasi Kabupaten / Kota media tempat koperasi itu berdomisili.
Selama belum mendapatkan pengesahan ( status terdaftar )  dari pemerintah, para pengurus diperbolehkan melakukan usaha koperasinya untuk melayani para anggotanya, asalkan usahanya itu selalu berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dalam pengajuan permohonan tersebut perlu pula dilampirkan pada surat permohonan:
a.       Berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah.
b.      Neraca awal.
c.       Akta pendirian.
d.      Anggaran dasar koperasi sekolah rangkap dua.

6.    SUSUNAN ORGANISASI KOPERASI
 Susuan organisasi koperasi sekolah terdiri atas:
a.       Perangkat anggota koperasi, terdiri atas:
1)      Rapat anggota koperasi sekolah.
2)      Badan pemeriksa koperasi sekolah.
3)      Pengurus koperasi sekolah.
4)      Pelaksanaan harian
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi sekolah harus memiliki petugas harian yang telah ditetapkan dari kalangan siswa itu sendiri. Mereka bertugas dalam bidang administrasi dan keuangan. Untuk petugas harian itu sebaiknya bukan dari kalangan pengurus atau badan pemeriksa.
Mengenai petugas harian dapat tetap atau secara bergiliran, hal ini untuk memberi kesempatan kepada siswa secara merata.




b.      Dewan penasehat, terdiri atas:
1)      Kepala sekolah.
2)      Guru Ekonomidan Koperasi.
3)      eorang wakil dari orang tua siswa yang memiliki pengetahuan tentang koperasi.


BAGAN  III
ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH 


BAGIAN
KEUANGAN

BAGIAN
USAHA

BAGIAN
ORGANISASI
DAN
ADMINISTRASI
     
        

7.      PENGESAHAN KOPERASI SEKOLAH
Kalau permohonan koperasi sekolah tersebut mendapat persetujuan untuk disahkan, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Kabupaten / Kota media, serta kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayan Propinsi setempat di mana koperasi sekolah tersebut berdomisili untuk diketahui.
Kemudian tembusan surat keputusan tentang pengesahan itu akan didirikan kepada Direktur Jenderal Koperasidi jakarta, gubernur, bupati, walikota, kepala daerah khusus, kepala kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan propinsi setempat di mana koperasi sekolah tersebut berdomisili untuk diketahui.
Sedangkan bagi koperasi sekolah yang ditolak karena belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap persyaratannya, maka pejabat dari kantor departemen koperasi stempat akan mengembalikan lagi surat permohonan serta lampirannya kepada koperasi sekolah tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki persyaratnnya. Sehingga akhirnya akan segera keluar surat keputusan pengesahan koperasi tersebut.
Sebenarnya untuk mendapatkan pengesahan agar terdaftar pada kantor wilayah koperasi propinsi / daerah istimewa setempat tidak terlalu sulit, asal berbagai persyaratn telah dipenuhi.

8.      PERANAN / MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
Peranan / manfaat koperasi sekolah banyak sekali. Dari sekian banyak manfaat tersebut antara lain dapat disebutkan :
a.     Meningkatkan pengetahuan berkoperasi.
b.     Wadah untuk meningkatkan serta pembinaan berkoperasi.
c.     Meningkatkan kesadaran berkoperasi.
d.    Digunakan tempat praktek pelajaran koperasi seperti admnistrasi, tata niaga, akuntansi dasar.
e.     Tempat pembinaan mental dan kemandirian para siswa, seperti disiplin, kepemimpinan, demokratis, tanggung jawab.
Kemudian kalau ditinjau dari segi ekonomis sudah jelas bahwa kebutuhan para siswa akan dengan mudah dapat diperoleh di koperasi sekolah. Mulai dari perlengkapan belajar, alat – alat olahraga, baju olahraga, pakaian seragam sekolah, pakaian pramuka serta perlengkapnnya, alat – alat / bahan praktikum, baik untuk laboratorium maupun untuk keterampilan, makanan dan minuman ringan yang terjaga kebersihannya serta yang berkenan dengan kebutuhan para siswa pada umunya. Selain itu harganya tentu lebih murah, jika dibandingkan dengan harga di toko biasa. Begitu pula mutu barang akan selalu terjaga karena para petugas koperasi sekolah akan mencari dan membeli yang terbaik dan pilihan.

9.      PEMBUBARAN KOPERASI SEKOLAH
Mengena pembubaran koperasi sekolah terutama yang telah terdaftar dinyatakan sah kalau disertai surat keputusan kepala kantor departemen koperasi kabupaten / kota media atas nama kepala kantor wilayah departemen koperasi setempat, yang tentunya didahulukan dengan mendengarkan pertimbangan dan berbagai pendapat dari kepala sekolah yang bersangkutan, serta dari pejabat kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kabupaten / kota media setempat di mana koperasi sekolah tersebut berdomisili, baik sendiri – sendiri maupun maupun bersama – sama.
Kalau pada waktu pembubaran koperasi sekolah terdapat sisa kekayaan koperasi akan menjadi milik sekolah tersebut, tetapi jika sebaliknya kekayaan koperasi tidak dapat menutup segala kerugian serta kewajiban – kewajiban lainnya, maka tanggungan anggota hanya terbatas pada jumlah seluruh simpanan yang masih ada pada koperasi sekolah pada saat pembubaran.



BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan
Walaupun secara kelembagaan koperasi mempunyai prinsip, fungsi dan ciri-ciri yang berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya,m namun koperasi tetap merupakan sebuah organisasi yang ingin mencapai tujuan tertentu. Organisasi sebagai wadah untuk mencapai tujuan harus mempunyai bentuk dan struktur yang tepat, efisien dan efektif. Perilaku organisasi akan mencerminkan seberapa jauh tertib hukum dan kaidah hukum dilaksanakan. Pengaturan organisasi sangat menetukan pelaksanaan usaha dan keberhasilan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian pula halnya dengan koperasi, organisasinya harus mecerminkan kekuatan yang memberikan kpercyaan bagi anggota, masyarakat dan badan usaha lainnya dalam melaksanakan hubungan kerjasama. Untuk mencapai tujuan tersebut maka koperasi harus memiliki manajemen yang baik dan organisasi yang tangguh, efisien dan efektif.
Anggota koperasi sebagai pendiri, pemilik dan pengguna jasa (sebagai produsen dan konsumen) koperasi, maka akan merasa mantap apabila keberadaan organisasi koperasi mereka jelas dan kuat. Pengakuan keberadaan koperasi dari anggota dan masyarakat merupakan daya dukung yang optensial, yang dapat dijadikan ukuran (barometer) bagi jalannya organisasi dan kelangsungan hidup koperasi. Oleh karena itu organisasi koperasi perlu mendapat perhatian yang serius terutama dari aspeki hukumnya.